Perbankan syariah di Indonesia, walaupun sudah didukung fatwa MUI (no 1 th. 2004) tentang hukum haram bunga bank konvensional, tapi ndak signifikan mendongkrak pangsa pasarnya (Data OJK, juni 2018: cuma 5,7% dari market share industri bank nasional).

Dengan penduduk Indonesia yang sekian puluh persen adalah muslim.

Jurnal dari Kurniati (2012), menemukan hasil unik. Preferensi utama nasabah dalam milih layanan bank syariah masih berupa:

“Kualitas layanan SDM dan kualitas layanan produk jasa mereka.”

Faktor agama, misal fatwa MUI tadi, berada di peringkat kedua dalam pertimbangan nasabah.

Tapi ndak papa, terjadi ‘khilafiyah’ di antara ulama mengenai hukum bunga bank. (note: urusan riba, semua sepakat haram)

Beberapa yang menganggap bunga bank konvensional bukan riba.

Kalo ada ‘khilafiyah’ hasil ijtihad begini, kedepankan toleransi dan saling menghormati.

Sambil terus berbenah, terutama di aspek teknologi.