Saat ini, tidak dapat dipungkiri, dalam pertumbuhan ekonomi kontemporer dibutuhkan sistem ekonomi yang menjamin kelangsungan hidup perekonomian umat.

Tidak pernah terbayangkan sebelumny bahwa ekonomi syariah yang berasakan ajaran islam yaitu Alqur’an dan Al Hadits itu perkembangannya cukup mengesankan. Dari beberapa negara yang melirik sistem ekonomi syariah antara lain : Jerman, Belanda, Belgia, dan Italia negara ini mulai mengamati dan memahami bagaimana penerapan sistem ekonomi syari’ah yang berbasis Islam.

Sepengetahuan penulis, sistem ekonomi syari’ah-islam mulai dilirik oleh negara Eropa yang kultur masyarakatnya tidak berbasis Islam karena ada beberapa hal yang mengagumkan dalam sistem ekonomi itu, antara lain adalah dalam sistem ekonomi syari’ah tujuan utamanya adalah kesejahteraan ummat. Berbeda dengan sistem ekonomi yang berlaku di dunia saat ini, dimana keuntungan diperoleh oleh sekelompok pemilik modal tertetntu.

Sebagaimana telah kita ketahui trilogi perkembangan atau tiga pilar ekonomi syari’ah yaitu:

Pertama, sektor perdagangan, sektor ini adalah sektor yang harus mendapatkan perhatian besar dalam mengembangkan ekonomi umat. Dengan kenyataan sektor perdagangan hanya menyumbang 3o % sedang sektor keuangan mencapai 7o% hal ini menyebabkan perdagangan di negara kita menjadi lemah karena itu uang banyak disimpan di dalam bank.

Kedua, fungsi uang. Pada hakikatnya fungsi uang adalah untuk sebagai alat tukar yang tidak boleh disimpan karena hal itu sangat terbalik dengan fungsi seharusnya sehingga mengakibatkan peredaran uang sebagai alat perdagangan kecil sehingga kegiatan ekonomi pun berlangsung dengan cacat dan tidak sempurna.

Seperti halnya pada zaman Nabi muhammad SAW, beliau sudah menerapkan sistem perdagangan untuk menopang ekonomi umat. Artinya kedua sektor itu harus bisa dimanfaatkan dengan sebaik baiknya, aspek moneter yang dikelola dengan baik ditopang dengan sektor perdagangan yang baik pula, dan dilandasi dengan sistem keuangan syariah sesuai apa yang diajarkan oleh Islam dan di buktikan oleh Nabi mengenai keefektifannya, bahkan bangsa dengn background non muslim pun sudah menerapkannya.

Ketiga, Jangan lupa sektor zakat, wakaf dan shodaqoh juga harus di perhatikan sebagai instrumen pendukung sesuai dengan surat Ar-Rum ayat 39. Yang disana dijelaskan mengenai sistem ribawi yang membawa masalah (dianjurkan) di lawan dengan sistem syari’ah yang membawa maslahat.

 

                        :

Ibnu Abbas UIN  Malang