Para pemikir dan pemimpin muslim sudah mengembangkan berbagai gagasan tentang ekonomi sehingga kajian sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam menjadi dasar prinsip bagi umat muslim dalam pelaksanaan aktivitas amaliah. Ilmu ekonomi Islam berkembang secara bertahap sebagai suatu bidang ilmu interdisiplin bagi para fuqaha, mufassir, filsuf, sosiolog dan politikus.
Kontribusi kaum muslimin sangat besar terhadap keberlangsungan dan perkembangan peradaban dunia khususnya pemikiran ekonomi namun buku-buku teks ekonomi barat telah mengabaikan peranan kaum muslimin.
Menurut Chapra, umat islam tidak dapat mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum muslimin sehingga Barat tidak memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban kaum muslimin.
Para sejarawan Barat, misalnya Joseph Schumpeter, menuliskan sejarah ekonomi dari filsuf Yunani dengan melakukan loncatan jauh selama 500 tahun dan memberikan asumsi periode antara Yunani dan Skolastik (dikenal sebagai The Greatb Gap, St. Thomas Aquinas 1225-1274 M).
Hal ini dipahami bahwa Schumpeter mencoba menemukan fondasi bangunan intelektual diatas nama para ilmuan Skolastik dan Barat. Walaupun demikian, cendikiawan muslim masa lalu bersikap inklusif terhadap berbagai ide pemikiran para ilmuan Yunani, Persia, India dan Cina selama tidak bertentangan dengan ajaran islam.
Konsep dan teori ekonomi dalam islam pada hakikatnya merupakan respon para cendikiawan muslim terhadap berbagai isu ekonomi sejalan dengan ajaran islam tentang pemberdayaan akal pikiran dengan tetap berpegang teguh pada Al-quran dan hadist.
Berbagai praktik dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah Saw dan Khulafa Ar-rosyidin merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi cendikiawan muslim dalam melahirkan teori-teori ekonomi. Objek utama yang memberikan inspirasi pemikir ekonomi islam pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efesiensi, pertumbuhan dan kebebasan.
Harta menjadi sesuatu yang seakan tidak dapat dipisahkan dalam setiap unsur kehidupan. Manusia menjadikan harta sesuatu yang melekat pada eksistensinya. Namun permasalahan ini memberikan energi baru kepada cendikiawan muslim untuk kemudian memberikan tafsir baru terhadap pemahaman manusia tentang harta.
Dalam Islam, kepemilikan harta nerupakan ikatan seseorang dengan hak miliknya yang disahkan Syariah. Kepemilikan harta berarti pula hak khusus untuk menggunakannya sejauh tidak terdapat pelanggaran pada garis-garis Syariah.
Menurut jumhur ulama, harta adalah sesuatu yang memiliki nilai, dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak dan melenyapkannya. Jadi jumhur ulama mengatakan bahwa harta bukan hanya materi tetapi termasuk juga termasuk manfaat dari suatu benda.
Ada beberapa prinsip kepimilikan harta dalam Islam, yaitu:
- Harta tidak boleh mendatangkan mudharat kepada orang lain
- Harta juga dapat difungsikan sosial
- Harta tidak boleh dimonopoli yang dapat menimbulkan kesenjangan
- Harta harus diperoleh dengan jalan yang Halal
Konsep uang dalam Islam adalah sesuatu yang berfungsi sebagi mdium of exchange. Uang bukan komoditas yang dapat dijual-belikan. Suatu fenomena penting dari karakteristik uang bahwa tidak bisa dikonsumsi, tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan sebagai alat tukar untuk membeli barang dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia.
Imam Al-Ghozali memberikan perhatian pada perilaku individual dengan merujuk pada Al-Quran, Sunnah dan Ijma. Ia berpandangan bahwa seseorang harus memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya dalam kerangka melaksanakan kewajiban beribadah.
Seluruh aktivitas ekonomi harus dilaksanakan sesuai dengan syariat. Manusia tidak boleh kikir dan juga tidak bolah bersifat boros. Menurut beliau, fungsi uang sangat sederhana, yaitu hanya sebagai media alat tukar.
Kearifan lain dari uang menurut Al-Ghazali adalah bahwa uang itu memberikan kemudahan bagi setiap individu dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang dia diperlukan. Seseorang yang memiliki uang dengan mudah dapat membelanjakan uangnya untuk membeli pakaian atau makanan yang dia perlukan.
sumber: Buku Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam.
(Atha)