Sejak di terbitkannya Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) khusus UMKM pada akhir tahun 2017 lalu, banyak elemen dari kalangan pelaku UMKM ,mahasiswa, dosen, dan partisipan UMKM menjadi heboh. Pasalanya, sebelum-sebelum ini Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur konsep pencatatan laporan keuangan pada UMKM masih belum di khususkan dan memakai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).

Sedikit gambaran tentang SAK ETAP, hal ini dimaknai terlalu luas cakupannya bagi UMKM dari beberapa hasil penelitian yang menilai efektivitas SAK ETAP pada UMKM. Secara analoginya seperti ini sahabat, ibarat anak kecil memakai baju yang terlalu besar, Apakah terlihat keren anak kecil itu? Yaa bisa dibayangkan lah bagaimana rupanya.

Nah salah satunya adalah faktor keterbatasan SDM yang ada pada UMKM.

“Terdapat kebutuhan mengenai ketersediaan standar akuntansi yang lebih sederhana karena keterbatasan sumber daya manusia. SAK EMKM merupakan standar akuntansi keuangan yang lebih sederhana dibandingkan dengan SAK ETAP karena mengatur transaksi yang umum dilakukan SAK EMKM” kata Prof. Mardiasmo Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia saat ini.

Pelaku UMKM pun sangat berharap dengan adanya SAK EMKM ini dapat meningkatkan pengembangan usahanya menjadi lebih baik dan mendapatkan investor. Di satu sisi lain akademisi, praktisi atau lembaga dinas pemerintahan yang bersangkutan juga harus terlibat dalam membantu penerapan SAK EMKM pada UMKM yang sudah berjalan efektif pada 1 januari 2018 yang lalu. Tentunya jika semua elemen tersebut sadar akan UMKM, saya rasa wajah UMKM di Indonesia atau anak-anak kecil tersebut pasti terlihat keren jika memakai baju yang pas.