Asy Syaikh Al-Imam Al-Alim Al-Alamah Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi atau popular kita kenal dengan Imam Ghazali memiliki kitab berjudul ‘Bidaayatul Hidayah’. Kita ini kemudian disyarahi (diberi penjelasan) oleh Syaikh Muhammad Nawawi al-Jawi dalam kitab ‘Maraqil Ubudiyah’.

Pada bab “ADAB BERGAUL DENGAN AL-KHALIQ DAN SESAMA”, dituliskan oleh syaikh Nawawi bahwa adab seorang seorang anak kepada orangtuanya ada dua belas, yaitu:

  1. Mendengarkan perkataan mereka.
  2. Berdiri menyambut keduanya ketika mereka berdiri demi menghormati dan memelihara kehormatan mereka, meskipun kedudukan mereka ada di bawahnya.
  3. Mematuhi perintahnya selama perintah itu bukan dalam mendurhakai Allah SWT.
  4. Tidak berjalan di depan kedua orangtuanya, tetapi di samping atau di belakangnya. Kecuali ada sesuatu alasan yang mengharuskannya berjalan di depan.
  5. Tidak mengeraskan suaranya melebihi suara kedua orang tua demi sopan santun terhadap mereka. Ini adalah adab yang paling ditekankan sebagaimana dikatakan oleh Al-Ramli dalam Umdatur Rabih.
  6. Menjawab panggilan mereka dengan jawaban yang lunak seperti “labbaik”
  7. Berusaha keras untuk mencari keridhaan kedua orang tua dengan perbuatan dan perkataan.
  8. Bersikap rendah hati dan lemah lembut kepada kedua orang tua seperti melayani mereka. Menyuapi makan dengan tangan bila keduanya tidak mampu dan mengutamakan keduanya di atas diri dan anak-anaknya.
  9. Tidak mengungkit-ungkit kebaikanmu kepada keduanya maupun melaksanakan perintah yang diperintahkan oleh keduanya. Seperti mengatakan: “Aku berikan engkau sekian dan sekian dan aku lakukan begini-begitu kepada kamu berdua. Karena perbuatan dan ucapan tersebut bisa menyakiti dan mematahkan hati. Banyak yang mengatakan bahwa menyebut-nyebut kebaikan justru merusak hubungan.
  10. Jangan memandang kedua orang tua dengan pandangan sinis.
  11. Jangan bermuka cemberut kepada keduanya.
  12. Jangan bepergian kecuali atas izin keduanya. Terutama perjalanan untuk jihad, haji, melakukan ziarah para nabi dan wali atau perjalanan yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.