Penulis: Muhammad Dzikirullah H Noho**

PENDAHULUAN

Sejak Indonesia merdeka hingga reformasi bangsa Indonesia belum memiliki sistem hukum yang murni bersumber dari nilai-nilai sosial budaya bangas Indonesia sendiri tetapi memanfaatkan peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

Kendati demikian upaya pembenahan hingga saat ini senantiasa dilakukan dengan cara memperbaiki, mengganti atau menyempurnakan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang banyak pihak menilai ada pasal yang tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dengan mengganti  hukum yang baru yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sesuai dengan perkembangan Indonesia saat ini.

Sejalan dengan itu, politik hukum sangat berperan bagi penguasa atau pemerintah untuk membangun hukum nasional di Indonesia yang dikehendaki.

Peran politik hukum terhadap pembangunan hukum nasional di indonesia tidak bisa dilepas dari konteks sejarah. Sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan politik secara bergantian (bedasarkan periode sistem politik) antara  politik yang demokratis dan politik otoriter.

Sejalan dengan perubahan-perubahan politik itu, karakter produk hukum juga berubah. Terjadinya perubahan itu karena hukum merupakan produk politik, maka karakter produk hukum berubah jika politik yang melahirkannya berubah.

Mahfud MD mengatakan dalam proses pembangunan hukum di era reformasi tentu diperlukan politik hukum, yaitu arah kebijakan hukum yang dibuat secara resmi oleh negara. Sesuai dengan konfigurasi politik era refomasi yang demokratis tentu pembangunan hukum harus menghasilkan hukum yang responsif.

Hukum ditempatkan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara sehingga pembuatan hukum baru atau pencabutan hukum lama harus dijadikan sebagai langkah untuk mencapai tujuan negara. Meskipun hukum dikatakan sebagai “alat”, di dalamnya terletak hakikat supremasi hukum.

Hukum bukan semata-mata alat rekayasa politik atau instrumen untuk mendukung kemauan penguasa, tetapi hukum menjadi sentral pengarah dan pedoman upaya mencapai tujuan negara.

Politik hukum mengenai kerjasama swasta dengan pemerintah tentang penyedian infrastruktur selama ini masih parsial dan diatur masing-masing instansi pemerintah. Salah satunya adalah pengaturan bangun guna serah (BOT).

Bangun guna serah ini merupakan sistem pembiayaan dapat dipergunakan dalam proses pengembangan infrastruktur sektor swasta atau yang disebut dengan sistem pengembangan infrastruktur.

Bentuk desain bangun antara pemerintah (daerah) dengan swasta untuk melakukan desain dan membangun fasilitas sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan pemerintah (daerah) dan ketika fasilitas layanan telah jadi, fasilitas itu diserahkan kepada pemerintah dan menjadi milik pemerintah.

Di Indonesia pengaturan bangun guna serah (BOT) mulanya diatur melalui Keputusan Menteri  Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Pihak-pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer).

Pengaturan ini pada dasarnya lebih menitikberatkan pada pengaturan pajak penghasilan dan bukan mengenai prosedur atau pelaksanaan Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT Agreement).

Kemudian Pada tahun 2001, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (saat ini dikenal dengan Menteri Dalam Negeri) menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah namun hanya menjelaskan mengenai pengertian dari bangun guna serah. Bahkan hingga muncul Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016  tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pun sama modelnya.

Hal ini mengakibatkan berbagai sengketa pejanjian yang menggunakan skema bangun guna serah. Seperti halnya, perjanjian bangun guna serah bidang pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Gala Bumi begitu juga perjanjian bangun guna serah dalam bidang jalan tol.

Perjanjian yang menggunakan skema bangun guna serah ini hampir sebagian berujung pada proses peradilan. Wajar jika terjadi sengketa karena secara pengaturan bangun guna serah masih sangat parsial, berdiri sendiri-sendiri, dan tidak ada satu payung hukum yang mengatur boleh atau tidak boleh melakukan perjanjian dengan skema bangun guna serah.

Berbeda dengan negara-negara ASIA lainnya, seperti hal nya Filipina. Di negara tersebut telah diatur  aspek bangun guna serah (BOT). Pada peraturan tersebut telah diatur batas-batas skema bangun guna serah, model pengawasan, hingga model evaluasi.

Oleh karenanya di Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang diperlukan payung hukum  tersendiri yang mengatur mengenai bangun guna serah. Agar memberikan kepastian hukum baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat secara umum.

Yudi Kristiana mengatakan bahwa kehadiran hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas, jika terjadi permasalahan hukum maka hukum harus diperbaiki. Berdasarkan penjelasan di atas maka politik hukum dalam pengaturan bangun guna serah (BOT) perlu di lihat proses pembentukan dari dulu hingga saat ini dan akan datang.

PEMBAHASAN

Konsep  Build Operate Transfer (BOT)

Pada Umumnya Istilah Build, Operate and Transfer, berasal dari bahasa Inggris, yang artinya adalah “Bangun, Operasional dan Serah”. Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer) adalah: suatu sistem pembiayaan (biasanya diterapkan pada proyek pemerintah) berskala besar dalam studi kelayakan pengadaan barang dan peralatan, pembiayaan dan pembangunan serta pengoperasiannya, sekaligus juga penerimaan atau pendapatan yang timbul darinya diserahkan kepada pihak lain dan pihak lain ini dalam jangka waktu tertentu (jangka waktu konsesi) diberi hak pengoperasian dan memeliharanya serta untuk mengambil manfaat ekonominya guna menutup (sebagi ganti) biaya pembangunan proyek dan memperoleh keuntungan yang diharapkan.

Sedangkan menurut Munir Fuady, perjanjian / kontrak Bangun guna Serah (Build Operate and Transfer) adalah kontrak dimana pihak kontraktor menyerahkan bangunan yang sudah dibangunnya itu setelah masa transfer, sementara sebelum proyek tersebut diserahkan, ada masa tenggang waktu bagi pihak kontraktor (misalnya 20 tahun) yang disebut dengan “masa konsesi” untuk mengoperasikan proyek dan memungut hasil (revenue  sebagai imbalan dari jasa membangun proyek bersangkutan).

Konsep  Build Operate Transfer (BOT) yang ditetapkan pada proyek infrastruktur mencakup hal-hal sebagai berikut:

“To have any projects which really belonged to the public sector implemented by the private organization without the state, the province, the city or the commune providing any guarante or accepting any liability. The project which were intended to be self financing.”

Dengan demikian BOT merupakan suatu konsep yang mana proyek dibangun atas biaya sepenuhnya perusahan swasta, beberapa perusahan swasta atau kerjasama dengan BUMN dan setelah dibangun dioperasikan oleh kontraktor dan setelah tahapan pengoperasian selesai, sebagaiamana ditentukan dalam perjanjian BOT, kemudian dilakukan pengalihan proyek tersebut pada pemerintah selaku pemilik proyek.

Clifford W. Garstang, menyebutkan bahwa BOT adalah:

“is a variety of type of project financing known as contractor provided financing. In the standard contractor provided financing a project entity may request proposal for the construction of a project pursuant  to which the contractor will not only provided the materials and services needed to complete the project but will also provide or at least arrange the necessary financing. The contractor will also need to operate the project and use its cash flows to repay the debt it has incurred.”

Dengan demikian bangun guna serah (BOT) adalah salah satu bentuk pembiayaan proyek pembangunan yang mana kontraktor harus menyediakan sendiri pendanaan untuk proyek tersebut juga kontraktor harus menanggung pengadaan material, peralatan, jasa lain yang dibutuhkan untuk kelengkapan proyek.

Sebagai gantinya kontraktor diberikan hak untuk mengoperasikan dan mengambil manfaat ekonominya sebagai ganti atas semua biaya yang telah dikeluarkan untuk selama waktu tertentu. Bangun guna  serah (BOT) ini berkembang dari masa pemerintahan orde lama hingga pasca reformasi sehingga keberadaannya terus mengalami perubahan.

 Politik Hukum Bangun Guna Serah di Masa Lalu

Politik hukum Masa lalu ini akan dimulai dengan aturan-aturan hukum kemunculan bangun guna serah (BOT) yang ada pada  masa orde lama hingga orde baru.

Pengaturan BOT di Masa Orde Lama

Munculnya pengaturan bangun guna serah dimulai pada masa orde lama dengan dibentuknya Undang-undang 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria. Undang-undang ini memberikan ruang kepada negara untuk melakukan penguasaann hak atas tanah. Ketetentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah memberikan tafsiran resmi kata “menguasai” bukanlah berarti dimiliki, akan tetapi  memberikan wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia itu, untuk pada tingkatan tertinggi.

  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut;
  2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orangorang dengan bumi, air, dan ruang angkasa;
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orangorang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

Berdasarkan Ketentuan pasal 2 ayat (2) kemudian dipertegas dalam Pasal 2 Ayat (3) UUPA yang menentukan bahwa kewenangan negara di bidang pertanahan tersebut harus dipergunakan untuk menciptakan kesejahteraan, kemerdekaan dan kemakmuran bagi rakyat.

Boedi Harsono menyatakan bahwa pengertian penguasaan dan menguasai tanah dapat dipakai dalam arti fisik, juga dalam arti secara yuridis. Juga dapat diartikan beraspek perdata dan beraspek publik.

Penguasaan yuridis dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki, tetapi ada juga penguasaan yuridis yang walaupun memberi kewenangan untuk menguasai  tanah yang dihaki secara fisik, pada kenyataannya penguasaan fisiknya dilakukan pihak lain.

Berdasarkan materi muatan yang diatur dalam ketentuan-ketentuan di atas jelas terlihat perbedaan tujuan penguasaan tanah oleh negara Republik Indonesia dengan penjajah. Dalam politik pertanahan nasional negara Indonesia, negara hanya diberikan hak menguasai untuk mengelola tanah yang pada dasarnya untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia juga diakui adanya hak-hak  atas tanah yang dapat diberikan dan dimiliki baik secara pribadi, secara bersama-sama dengan orang lain maupun badan hukum.

Berangkat dari politik hukum pertahanan di atas kemudian diadopsi ke dalam aspek hukum bangun guna serah diantaranya model penggunaan hak atas tanah yang dijelaskan dalam pasal 16 jo. Pasal  53 UUPA yaitu mengenai macam-macam hak dengan skema bangun guna serah yaitu hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai (HP), hak sewa untuk bangunan (HSUB), dan hak pengelolaan (HPL)

Pengaturan BOT di Masa Orde Baru

Politik hukum bangun guna serah secara perlahan mulai diatur. Peraturan ini lahir bukan dalam bentuk peraturan perundang-undangan namun dalam bentuk sebuah kebijakan berupa keputusan menteri keuangan pada tanggal 2 Juni 1995 mengenai perlakuan pajak penghasilan terhadap pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk perjanjian bangun guna serah  (Build Operate and Transfer).

Keputusan Menteri Keuangan Nomor  248/KMK.04/1995 ini  memperkenalkan istilah bangun guna serah. Di jelaskan bahwa bangun guna serah merupakan bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah selama masa bangun guna serah berakhir.

Keputusan ini hanya membahas  seputar pajak yang dilakukan oleh investor,  tidak membahas mengenai aturan bangun guna serah secara utuh.

Pada tahun 1998, pada akhir pemerintahan Soeharto, muncul sebuah keputusan yang mengatur mengenai kerjasama pemerintah dan badan usaha swasta dalam pengelolaan infrastruktur.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah Dan Badan  Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur juga tidak spesifik mengatur kerjasama pembiayaan bangun guna serah. Keppres tersebut menyebut jenis perjanjian kerjasama yang meliputi dua kelompok perjanjian yang dibedakan dari segi:

  1. Tarif, ongkos biaya, dan sewa yang meliputi jenis perjanjian Build Operate Transfer (BOT), Build Own Transfer  (BOO), Develop Operate Transfer  (DOT), Rehabilitate Operate Transfer (ROT), dan  Rehabilite Operate Own (ROO);
  2. Jadwal pembayaran amortiasasi, yang meliputi jenis perjanjian Build Transfer (BT),  Build Lease and Transfer  (BLT), dan  Build Transfer and Operate (BTO).

Demikian bermunculannya pengaturan bangun guna serah di Indonesia di masa lalu, meskipun tidak pernah ada aturan yang secara eksplisit mengaturnya namun keputusan-keputusan di atas menjadi landasan lahirnya peraturan-peraturan pasca reformasi.

Politik Hukum Build Operate Transfer (BOT) Saat Ini

Bangunan hukum  terkait  bangun guna serah (BOT) pada saat ini pun hampir sama dengan masa lalu. Aspek hukum bangun guna serah (BOT) masih berdiri di masing-masing instansi atau bidang. Di Indonesia, pada tahun 2005, pemerintah Indonesia mulai serius menerapkan konsep  public private partnership  (PPP) atau dulu disebut dengan kerjasama pemerintah swasta (KPS).

Konsep PPP di Indonesia, telah diaplikasikan di beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur melalui Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 dengan tujuan utama mewujudkanketersediaan, kecukupan, kesesuaian dan keberlanjutan infrastruktur bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat, yang di mana dilakukan melalui kesepakatan seperti Build-Operate-Transfer (BOT); Design-Build-Operate-Maintain (DBOM); Design-Build-Finance-Operate (DBFO); Build Own-Operate (BOO); Rehabilitate-Operate-Transfer (ROT).

Pada tahun 2014 pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan No. 27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah. Pasal 1 angka 14 memberikan definisi bangun guna serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Berdasarkan peraturan pemerintah di atas maka bangun guna serah dilelatakan sebagai salah satu skema dalam pemanfaatan barang milik Negara/Daerah. Bangun guna serah (BOT) dapat dilakukan bilamana Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi dan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.

Jangka waktu bangun guna serah telah ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian  kerjasama ditandatangani. Dalam jangka waktu pengoperasian, hasil Bangun Guna Serah harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen). Bangun Guna Serah dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  2. objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;
  3. jangka waktu Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan
  4. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian.

Adapun larangan dalam bangun guna serah yang diatur dalam peraturan pemerintah diatas yaitu dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, hasil Bangun Guna Serah yang digunakan  langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/Daerah, dan hasil Bangun Serah Guna.

Pada tahun 2015, muncul Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sebagai pengganti aturan yang ada sebelumnya termasuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan Dan Atau Pengelolaan Infrastruktur.

Pada peraturan perpres tersebut tidak lagi membahas mengenai kerjasama dalam bentuk bangun guna serah (BOT), pembahasan di dalamnya lebih kepada kerjasama pemerintah dengan swasta secara umum tidak spesifik mengenai bangun guna serah.

Bahkan di aturan peraturan menteri dalam negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik Daerah hanya menjelaskan pengertian bangun guna serah, tidak mengatur hal-hal yang mendasar yang dilakukan dengan skema bangun guna serah (BOT). Namun peraturan bangun guna serah ini diatur sendiri oleh masing-masing  instansi pemerintah Salah satu dapat diliha dalam bidang perkeretapian.

Di bidang Perkeretaapian, aturan dimulainya kerjasama dalam penyediaan infrastruktur  yaitu denganmunculnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2010 tentang Panduan Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi.

Bentuk kerjasama dalam penyediaan infrastruktur secara garis besar juga menggunakan bangun guna serah (BOT) Bentuk Kerja Sama ini dilakukan agar kemitraan KPS distrukturkan untuk mengoptimalkan nilai bagi publik dan pada saat yang bersamaan tidak mengurangi minat dari mitra swasta.

Melalui Peraturan Menteri perhubungan merupakan landasan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Di Bidang Perkeretaapian Umum.

Pasal 19 Peraturan ini menjelaskan bahwa kerjasama pemerintah dengan swasta dapat dilakukan dalam bentuk lain yaitu melaui bangun guna serah (BOT). Bentuk kerjasama dalam bentuk bangun guna serah (BOT) agar pembangunan, pengoperasian dan/atau perawatan prasarana Perkeretaapian Umum baru; dan pengoperasian dan/atau perawatan prasarana Perkeretaapian Umum eksisting.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat dilihat bahwa pengaturan bangun guna serah saat ini masih compang-camping  karena aturan hukumnya menyebar kemana mana, tidak ada payung hukum berupa undang-undang yang menaunginya.

Oleh karenanya wajar jika problematika yang muncul dari kerjasama dengan skema bangun guna serah tidak pernah jelas dan tidak ada akhirnya.

Perlunya Politik Build Operate Transfer (BOT) di Masa Akan Datang

Mahfud MD mengatakan bahwa negara Indonesia secara  konstitusi UUD 1945 negara Indonesia berdasar atas negara hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat). Inilah perspektif resmi yang utama dalam politik hukum nasional kita yang memberi tuntunan agar hukum dapat memainkan peranan atau menjadi sentral masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Karena hukum harus menjadi sentral itu tidak dapat dilepaskan dari masyarakatnya sebagai subjek yang akan dilayaninya maka penyesuaian produk hukum dengan keadaaan masyarakatnya sebagai menjadi sangat penting.

Melalui penjelasan ini kita dapat menemukan alasan mengapa terjadinya proklamasi sebagai bagian dari politik hukum nasional. Politik yang kemudian menjadi landasan pembaharuan hukum nasional yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Di Indonesia pembaharuan hukum dilakukan dengan mengikuti aturan main  yang ada dalam Undang-undang Nomor  12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses pembentukan hukum dalam perspektif demokrasi meniscayakan bahwa masukan-masukan (inputs) yang menjadi bahan pertimbangan untuk penentuan hukum itu bersumber dari dan merupakan aspirasi warga masyarakat/rakyat yang meliputi berbagai kepentingan hidup mereka.

Aspirasi warga masyarakat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang benar-benar jeli dan responsif terhadap tuntutan hati nurani masyarakat yang diwakilinya. Aspirasi tersebut kemudian diproses dalam lembaga legislatif yang pada akhirnya akan muncul produk politik yang berupa hukum yang benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.

Menurut Satjipto Rahardjo, pembentukan hukum akan mengikuti struktur sosial-politik dari masing-masing negara. Bagi negara yang menganut konfigurasi politik otoriter, maka pembentukan hukumnya akan memperlihatkan ciri yang otoritarian  juga.

Sedangkan manakala proses pembentukan hukum (legislasi) tersebut ditempatkan dalam konteks struktur sosial-politik dari negara demokrasi, niscaya  di dalamnya akan terjadi kompromi dari konflik-konflik nilai dan kepentingan yang berbeda  dalam masyarakat.

Maka politik perundang-undangan merupakan bagian atau subsistem politik hukum dan arah kebijakan pemerintah atau negara mengenai pengaturan (substansi) hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Mahfud MD secara eksplisit mengatakan bahwa hukum merupakan produk politik, maka karakter produk hukum berubah jika konfigurasi politik yang melahirkannya juga ikut berubah.

Dalam lokakarya Bangkumnas Repelita VI (1994-1999), ketiga bidang/ruang lingkup pembangunan SHN pernah dirinci mengenai pembangunan “perangkat hukum nasional” (maksudnya bidang subtansi hukum) salah satunya terdiri dari sektor hukum ekonomi.

Sektor ini kemudian dibahas ulang dalam seminar hukum nasional VIII, Bali 31 Maret 2003 dengan tema “penegakan hukum dalam era pembangunan nasional berkelanjutan” bidang EKUIN dengan topik bahasan diantaranya aspek hukum yang mendukung pemberdayaan usaha kecil dan menengah dalam rangka swadaya ekonomi nasional dan pembentukan hukum ekonomi yang menunjang pengembangan sistem ekonomi nasional dalam Abad XXI.

Salah satu bagian dari kesimpulan seminar hukum nasional ke IV/1994, pernah dinyatakan: “Perlu untuk dikembangkan gagasan mengenai kualitas pemberian keadilan (the dispension of justice) yang lebih cocok dengan sistem hukum pancasila”. Dari pernyataan ini pun, tersimpul perlunya dikembangkan  keadilan bercirikan pancasila, salah satunya  keadilan yang demokratik, nasionalistik, dan berkeadilan sosial. Ini berarti, keadilanyang ditegakan juga bukan sekedar keadilan formal, tetapi keadilan subtansial.

Untuk itu dalam pembentukan atau pembaharuan hukum nasional dalam bidang ekonomi khususnya skema pembiayaan bangun guna serah (BOT) yang akan datang harus ada satu payung hukum tersendiri berupa undang-undang kerjasama pemerintah dengan swasta dengan skema bangun guna serah.

Dalam membangun politik hukum bangun guna serah ini dapat meninjau beberapa payung hukum yang sudah ada di negara lain misalnya Filipina. Di negara ini  bangun guna serah dibuat dalam satu payung hukum yang disebut Republic Act No. 7718 and Philipphine and Revised Implementing Rules  and Regulations Of R.A. No. 6957. Skema bangun guna serah hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang 60% dimiliki oleh orang filiphina.

Jenis proyek yang di dapatkan yaitu Konstruksi, rehabilitasi, perbaikan, perbaikan, perluasan, modernisasi, operasi, pembiayaan dan pemeliharaan jenis proyek berikut yang biasanya dibiayai dan dioperasikan oleh sektor publik yang sekarang akan sepenuhnya atau sebagian dibiayai, dibangun dan dioperasikan oleh sektor swasta.

Aturan yang ada di filiphina ini sangat memproteksi bidang usaha di negaranya sehingga dapat menjadi acuan bagi Indonesia  untuk membentuk sebuah undang-undang tersendiri di akan datang yang tentunya berdasarkan nilai-nilai pancasila.

Maka melalui hukum prismatik akan membedakan sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum lainnya sehingga muncul istilah hukum Pancasila yang jika dikaitkan dengan literatur tentang kombinasi antara lebih dari satu pilihan nilai sosial, disebut sebagai pilihan nilai prismatik yang karenanya dalam konteks hukum dapat disebut sebagai hukum prismatik.

Konsepsi ini selain mencerminkan nilai yang hidup dalam masyarakat juga menghendaki agar politik hukum nasional harus juga mempositifkan “living law” tersebut, sekaligus alat pendorong dan mengarahkan kemajuan masyarakat.

Oleh karenanya dengan hadirnya payung hukum berupa undang-undang bangun guna serah akan mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia. Politik hukum pengaturan ini yang akan datang harus mengatur mengenai; ketentuan umum  project  bangun guna serah, Keputusan sebelum kualifikasi, pewaran, dan penghargaan di dalam bangun guna serah, penawaran/dokumen tender yang di dalamnya mengenai draft perjanjian, kualifikasi penawaran, pemberitahua tambahn dan pembahasan penawaran, pengajuan, penerimaan, dan pembukaan penawaran, evaluasi penawaran, negosiasi perjanjian, penghargaan dan penandatanganan perjanjian, disetujuinya perjanjian dan pelaksaannya, insentif investasi dan usaha pemerintah, koordinasi dan monitoring proyek, dan ketentuan akhir proyek bangun guna serah.

PENUTUP

Kehadiran  build operate transfer (BOT) sangatlah penting sebagai salah satu skema dalam membangun dan mengembangan infrastruktur di Indonesia. Kehadiran ini tentunya harus didukung dengan peraturan-peraturan yang spesifik untuk memberikan kepastian hukum baik itu pemerintah  maupun swasta.

Sementara kondisi dari sejak diperkenalkannya BOT hingga saat ini masih belum jelas aturan mainnya. Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan pengaturan BOT.

Di masa lalu,  awal mulanya BOT terbentuk pada era orde lama dengan dibuatnya  undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Kemudian di erda baru muncul Keputusan Menteri Keuangan Nomor248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 mengenai perlakuan pajak penghasilan terhadap pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk perjanjian bangun  guna serah  (build operate and transfer  dan pada tahun 1998 keluar Kepres Nomor  7 Tahun 1998. Ketiga peraturan ini belum menjelaskan secara utuh mekanisme BOT, akan tetapi hanya menjelaskan perlakuan pajak dengan BOT dan memperkenalkan skema BOT.

Sejak pasca reformasi hingga saat ini keberadaan peraturan BOT mulai terlihat dengan  adanya peraturan Pemerintah Nomor  27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah, di mana peraturan ini menjelaskan definisi BOT, jangka waktu BOT, dan anatomi kontrak BOT. Kemudian di peraturan saat ini BOT muncul di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kedua peraturan ini juga masih parsial dan bediri sendiri serta masih berwujud peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Hal ini dikhawatirkan tumpang tindih kewenangan jika keberadaan pengaturannya diatur tiap-tiap kementrian.

Maka di masa yang akan datang pengaturan BOT secara spesifik sangat diperlukan. Pengaturan ini berlandaskan pada nilai-nilai yang ada di dalam hukum pancasila dan nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia sebagai “living law”.

Pengaturan BOT yang akan datang harus mengatur mengenai; ketentuan umum  project  BOT, penawaran/dokumen tender, negosiasi perjanjian, penandatanganan  perjanjian, insentif investasi dan usaha pemerintah, dan monitoring proyek. Hal ini diperlukan guna meminimalisir konflik yang terjadi pada perjanjian dengan skema BOT di masa yang akan datang.

 

______________________

*Artikel jurnal ini pertama kali terbit di JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, Vol.3, No.1, Juni 2019. Dituliskan ulang atas persetujuan penulis, guna tujuan edukasi.

**Penulis adalah alumni Magister Hukum UNDIP, saat ini menjadi pengajar Prodi Hukum di salah satu kampus di Jombang, Jawa Timur.