Luluk Nur Hamidah, Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Jateng IV, dalam Rapat Komisi IV DPR RI bersama dengan Setjen dan Badan Keahlian DPR yang membahas mengenai RUU Prolegnas 2019-2024, menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia di WTO (World Trade Organization) sangat berimbas pada kedaulatan pangan dan aspek pertanian negeri ini.

Beliau menyatakan bahwa sejauh ini WTO hanya menguntungkan bagi negara-negara maju, sejatinya WTO yang merupakan lanjutan dari GATT (General Agreement of Tariff and Trade) yang tidak lain adalah bagian dari Marshall Plan yang bertujuan menciptakan tata dunia baru pasca Perang Dunia II.

Dalam rapat tersebut, DPR juga menyampaikan kritik sebab tidak pernah dimintai persetujuan pemerintah dalam hal-hal agreement perdagangan, sehingga fungsi kontrol DPR atas perjanjian internasional yang dibuat pemerintah sangatlah lemah.

Namun konsekuensi logis dalam legislasi harus ditanggung DPR yang harus merevisi UU sesuai rekomendasi WTO, terutama yang berkaitan dengan Holtikultura dan Impor Pangan.

Luluk Nur Hamidah lalu menyoroti rekomendasi WTO mengenai tuduhan Brazil terhadap Indonesia bahwa pemerintah telah menyalahi ketentuan WTO terkait perdagangan bebas dengan melarang masuknya ayam dan produk ayam dari Brasil.

Luluk Nur Hamidah mengemukakan bahwa sah-sah saja jika pemerintah tidak melakukan impor ayam dari luar negeri karena dalam rangka proteksi peternak dan produk daging ayam dalam negeri, hal itu menurut beliau sejalan dengan amanat konstitusi, dimana negara wajib melindungi kesejahteraan segenap bangsa.

Mengenai Impor Daging Ayam, Appelate Body WTO memutuskan bahwa tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak konsisten dengan aturan dari General Agreement on Tarrifs and Trade (GATT) 1994, khususnya terkait dengan Pasal 11 Ayat (1) GATT mengenai General Elimination on Quatitative Restriction.

Sebagai peserta WTO, Indonesia harus patuh pada prinsip-prinsip WTO, namun bagi Luluk Nur Hamidah  mayoritas prinsip-prinsip WTO justru bertentangan dengan tujuan negara dalam konstitusi negara. Dikemukakan oleh Luluk Nur Hamidah, terdapat lima prinsip utama WTO yang tidak boleh dilanggar oleh negara-negara peserta WTO:

  1. Prinsip Perlakuan Sama untuk semua anggota/MFN (Most Favoured Nation), prinsip ini mensyaratkan bahwa semua negara anggota WTO harus diperlakukan sama (non-diskriminasi) tanpa syarat;
  2. Prinsip Perlakuan Nasional (National Treatment),dalam melaksanakan prinsip ini, misalnya, Indonesia tidak boleh memperlakukan secara diskriminasi antara produk pangan/pertanian impor dengan produk pangan/pertanian lokal dengan alasan proteksi perdagangan nasional.
  3. Prinsip Pengikatan Tariff, prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya dan negara tidak boleh seenaknya mengubah tarif bea masuk;
  4. Prinsip Perlindungan hanya Melalui Tarif, dalam prinsip ini dinyatakan bahwa perlindungan atas produk dalam negeri hanya bisa melalui tarif.
  5. Perlakuan Khusus bagi Negara-negara Berkembang, prinsip ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi negara-negara berkembang untuk memajukan ekonominya.

Luluk mengungkapkan:

“Jika melihat kelima prinsip itu, misalnya jika negara mensubsidi petani, atau memperlakukan istimewa saja produk hasil pertanian dalam negeri dibanding produk impor, kita bisa dilaporkan ke WTO seperti China yang dilaporkan AS karna mensubsidi petaninya.

Dibukanya keran impor daging ayam dari Brazil adalah bentuk nyata ancaman yang dapat melemahkan peternak lokal, singkatnya Indonesia dipaksa untuk mengimport ayam melalui rekomendasi WTO.

Sikap Indonesia menyerah terhadap WTO itu paradoks dengan Kedaulatan panga bangsa. Apakah kita akan menyerahkan hidup dan mati petani dan pedagang kecil kita kepada organisasi internasional yang dari sejak berdiri sudah tidak fair?”

Selanjutnya oleh Luluk Nur Hamidah ditegaskan:

“Per tahun 2018 saja pasokan ayam di Jawa Timur dan Jawa Tengah berlebihan, berarti ketercukupan ternak ayam sudah bisa dicapai, lalu untuk apa impor, jelas keikutsertaan Indonesia dengan WTO mengancam kedaulatan pangan Indonesia.

Bisa dikatakan bahwa keputusan Indonesia bergabung dengan WTO pada tahun 1994 adalah salah satu kesalahan besar yang membuat pertanian  kita sulit untuk berdikari, saya belum lupa soal kasus mobil nasional di era 90-an dimana kita dilaporkan oleh Jepang dengan tuduhan melanggar prinsip Most Favoured Nation karena kita mengimpor dari Korea untuk peruntukan proyek Mobnas, lalu tahun 2016 kita dilaporkan AS dan Selandia Baru atas pembatasan mengenai distribusi produk hortikultura impor, sekarang dilaporkan Brazil. Kita ini bulan-bulanan WTO.”

Atas segala kerugian dan ancaman ekonomi yang dirasakan Indonesia atas ikut serta dalam WTO, Luluk berpendapat isu mengenai reformasi WTO dan PBB sendiri sudah mengemuka lantas mengapa Indonesia yang dipaksa harus menyesuaikan legislasinya dengan ketentuan WTO yang berpotensi mencekik rakyat.

Menurut beliau, jika UU yang diciptakan berdasarkan prinsip WTO justru membawa mudharat atas dunia pertanian dan kedaulatan pangan Indonesia, Indonesia bisa menimbang untuk  keluar dari WTO dan membentuk blok perdagangan baru bersama negara-negara yang memiliki spirit dan tujuan yang sama dalam membangun ekonomi negara.