Setiap kegiatan operasional perusahaan akan membawa akibat kepada lingkungan di sekitar perusahaan. Dampak positif tentu berupa terserapnya tenaga kerja dan ekonomi yang tumbuh. Sementara dampak negatif yang paling sering muncul yaitu ditemukan dalam setiap adanya penyelenggaraan operasional perusahaan adalah polusi suara, limbah produksi, kesenjangan, dan lain sebagainya dan dampak semacam inilah yang dinamakan Eksrernality

Guna meminimalisir dampak negatif operasional perusahaan terhadap lingkungan, beberapa pakar menganggap bidang akuntansi bisa turut berperan dalam upaya tersebut. Yaitu melalui pengungkapan sukarela dalam laporan keuangannya terkait dengan biaya lingkungan atau environmental costs yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Sistem akuntansi yang ada di dalamnya terdapat akun-akun terkait dengan biaya lingkungan. Hal ini disebut sebagai green accounting atau environmental accounting.

Definisi Akuntansi Lingkungan

Menurut Arfan Ikhsan dalam buku Akuntansi Manajemen Lingkungan (2008), Akuntansi lingkungan adalah identitikasi, pengukuran dan alokasi biaya-biaya lingkungan hidup dan pengintegrasian biaya-biaya ke dalam pengambilan keputusan usaha serta mengkomunikasikan hasilnya kepada para stakeholders perusahaan.

Akuntansi lingkungan (Environmental Accounting) adalah istilah yang berkaitan dengan dimasukkannya biaya lingkungan (enviromental cost) ke dalam praktek akuntansi perusahaan atau lembaga pemerintah. Biaya lingkungan adalah dampak (impact) baik moneter manpun nonmoneter yang harus ditanggung sebagai akibat dari kegiatan yang mempengaruhi kualitas lingkungan.

Peran dan Fungsi Akuntansi Lingkungan

Ada dua peran akuntansi lingkungan, yang dipilah dalam ranah Internal dan eksternal (Ikhsan, 2008), yaitu:

Fungsi internal

Fungsi internal merupakan fungsi yang berkaitan dengan pihak internal perusahaan sendiri. Pihak internal adalah pihak yang menyelenggarakan usaha, seperti rumah tangga konsumen dan rumah tangga produksi maupun jasa lainnya.

Faktor yang paling menunjang pada fungsi internal adalah pimpinan perusahaan. Sebab pimpinan perusahaan merupakan orang yang benanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan maupun penentuan kebijakan internal perusahaan. Dalam fungsi ini diharapka akuntansi lingkungan dapat menjadi alat manajemen bisnis ketika berhubungan dengan unit-unit bisnis.

Fungsi Eksternal.

Fungsi ekstemal merupakan fungsi yang berkaitan dengan aspek pelaporan keuangan. Pada fungsi ini faktor penting yang perlu diperhatikan perusahaan adalah pengungkapan hasil dari konservasi lingkungan dalam bentuk data akuntansi. Informasi yang diungkapkan merupakan hasil yang diukur secara kuantitatif dari kegiatan konservasi lingkungan. Termasuk didalamnya adalah informasi tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan.

Konsep Biaya Lingkungan

Biaya lingkungan adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan berhubungan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan upaya perlindungan yang dilakukan. Biaya lingkungan mencakup baik biaya internal (berhubungan dengan pengurangan proses produksi untuk mengurangi dampak lingkungan) maupun ekstemal berhubungan dengan perbaikan kerusakan akibat limbah yang ditimbulkan. (Susenohaji,2002)

Menurut Hansen dan Mowen (2005) biaya lingkungan merupakan biaya-biaya yang terjadi karena kualitas lingkungan yang buruk atau karena kualitas lingkungan yang buruk mungkin akan terjadi.

Dasar Hukum Akuntansi Lingkungan

Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam peraturan yang tercantum dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 ini menunjukkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan akuntansi liugkungan yakni sebagai berikut:

  1. Senap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dau perusakan (Pasal 6 Ayat 1)
  2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup (Pasal 16 Ayat 2).
  3. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha-dan/atau kegiatan (Pasal 6 Ayat 1).
  4. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (Pasal 17 Ayat 1).
  5. Barang siapa melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (Pasal 41 Ayat 1).
  6. Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Pasal 42 ayat 1)