Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan serorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian untuk melangsungkan suatu perkawinan, maka harus memenuhi suarat-syarat maupun ketentuan tata cara melakukan perkawinan. Jangan sampai terjadi hubungan di luar nikah.

Bertitik tolak dari hal-hal tersebut, yang dimaksud dengan hubungan di luar nikah adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana layaknya suami-istri tanpa dilandasi dengan ikatan perkawinan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Baca Juga: Cerpen “Ma, Jika Kita Tak Pernah Berjumpa”

Hubungan tersebut tidak memiliki tali perkawinan, oleh karena itu, tidak ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti dalam melakukan perkawinan maupun hak dan kewajiban yang jelas di antara mereka. Berikut adalah penjelasan bentuk-bentuk hubungan di luar nikah, diantaranya ialah :

  • Hubungan seks

Setiap manusia normal yang tumbuh dewasa dalam dirinya pasti memiliki rasa tertarik kepada lawan jenisnya untuk melakukan hubungan seks atau hubungan kelamin. Apabila hubungan seks dilakukan di luar perkawinan, maka hubungan tersebut seperti yang banyak di dengar di masyarakat, dilakukan dengan teman, dengan pacar, dengan pekerja seks, dan terkadang dengan orang lain yang baru dikenal. Bentuk hubungannya dapat berupa perzinaan ataupun pemerkosaan.

Hubungan seks sebagaimana dibicarakan di atas merupakan hubungan di luar nikah yang sifatnya hanya sebentar. Biasanya setelah hubungan itu selesai, mereka bubar dan pulang masing-masing ke rumahnya. Berbeda dengan hidup bersama tanpa nikah, mereka tidak ingin hubungannya hanya sebatas hubungan seks saja, tetapi mereka bersepakat  untuk tinggal berdua selama mereka mau.

Dalam kehidupan masyarakat, hidup bersama tanpa nikah biasanya dilakukan kaum tunawisma dan tunakarya, mereka umumnya menempati gubuk-gubuk liar maupun di bawah jembatan. Ada juga kaum terpelajar atau dari kalangan berduit yang hidup kumpul “kebo”. Tapi jumlahnya sangat sedikit dan biasanya pelakunya tidak ingin diketahui identitasnya karena malu kalau diketahui oleh orang lain.

Adanya kenyataan di masyarakat mengenai hubungan di luar nikah, tentu tidak terlepas dari faktor-faktor yang mendorong terjadinya hubungan itu. Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya hubungan di luar nikah, yaitu :

  1. Faktor cinta

Cinta merupakan salah satu faktor yang paling banyak memengaruhi terjadinya hubungan di luar nikah. Kalau ada pria dan wanita yang sudah sama sama jatuh cinta, pada umumnya mereka sering “lupa diri”. Pada kenyataannya, mereka rela mengorbankan apa saja yang dimiliki oleh dirinya masing-masing.

Mereka rela melakukan apa yang mereka anggap demi cinta yang utuh. Faktor ini sering menyebabkan terjadinya perbuatan yang menyimpang, misalnya hamil di luar nikah yang terjadi pada remaja. Hal tersebut menjadi jalan pintas bagi seseorang untuk menjalankan kehidupan bersama tanpa ikatan perkawinan.

  1. Faktor mau sama mau

Berbeda dari faktor sebelumnya, faktor mau sama mau antara pria dan wanita melakukan suatu hubungan tidak selalu bermula dari adanya cinta. Pada faktor ini, sesama manusia (pria dan wanita) yang berlainann jenis hanya sebatas tertarik saja, bukan karena dilandasi saling cinta antara keduanya.

Mereka mau melakukan hubungan di luar nikah karena adanya keinginan sementara (rasa tertarik). Hubungan itu biasanya hanya dilakukan sekali atau sesekali. Bentuknya hanya berupa hubungan seks saja dan tidak untuk hidup bersama.

  1. Tuntutan biologis (mencari kepuasan semata)

Faktor lain yang mendorong terjadinya hubungan di luar nikah adalah untuk penyaluran tuntutan biologis. Pada kategori ini, umumnya sering terjadi di kalangan remaja maupun kehidupan rumah tangga. Di kalangan remaja misalnya, banyaknya wanita yang hilang keperawanannya bahkan sampai hamil di luar nikah karena kurang mampu meredam tuntutan biologis.

Di kalangan rumah tangga, hal ini sering terjadi pada rumah tangga yang sedang bermasalah, terutama adanya hambatan dalam melakukan hubungan suami-istri.

  1. Faktor ekonomi

Tekanan ekonomi serta keinginan melangsungkan kehidupan yang lebih baik dijadikan alasan oleh sebagian orang untuk melakukan hubungan di luar nikah demi mendapatkan uang. Bentuk perbuatan itu berupa perbuatan pekerja seks pada umumnya yang dilakukan oleh kaum wanita pekerja seks komersial.

Baca juga: Makna Hadist dan Sinonimnya

Selain itu, karena faktor ekonomi kurang menunjang kebutuhan hidup, maka sebagian orang rela untuk hidup bersama tanpa nikah. Mereka yang hidup di gubuk-gubuk liar atau yang bertempat tinggal di bawah jembatan yang hidupnya seperti layaknya pasangan yang sudah berumah tangga dan mempunyai anak. Mereka bukannya tidak mau melakukan perkawinan, tetapi tidak mempunyai biaya untuk kepentingan tersebut.

 

Sumber buku : Hukum Keluarga oleh Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum