by Indonesia Imaji | Apr 29, 2018 | OPINI
PENGERTIAN Menurut Mamesah (1995 :16) “keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau...